ACTA: Himbauan Wiranto Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

ACTA mendukung KPK mengumumkan dan membongkar kasus Calon Kepala Daerah

ACTA: Himbauan Wiranto Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
(ist)

MONITORDAY.COM - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai himbauan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar KPK menunda pengumuman beberapa nama Calon Kepala Daerah yang akan dijadikan tersangka sangatlah tidak tepat.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis bahwa himbauan tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan Korupsi.

 

Ali menjelaskan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 3, secara jelas disebutkan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 

"Kalo kita baca pasal diatas, maka sangat tidak pantas sekali kalau Menkopolhukam memberikan himbauan kepada KPK terkait tugas dan wewenangnya," kata Ali dalam rilisnya, Selasa (13/3/2018).

 

Pihaknya menyatakan selaku lembaga penegak hukum yang didukung penuh oleh rakyat, sudah sepatutnya KPK melakukan hal yang terbaik untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam hal ini untuk memilih calon kepala daerah yang bersih dari korupsi di Pilkada yang akan datang.

 

Terlebih, Ali menegaskan tugas pokok KPK yang diamanatkan oleh Undang-Undang adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi. "Kami sangat yakin kalau KPK dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Artinya, KPK bekerja berdasarkan proses hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

 

Oleh sebab itu, ACTA menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengumumkan serta membongkar kasus Calon Kepala Daerah yang akan dijadikan tersangka. "Sebab tidak ada satupun pasal di dalam Undang-Undang yang mengatakan kalau Calon Kepala Daerah tidak akan di proses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi," pungkas Ali.