Soal Pembubaran FPI, DPR Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi

Soal Pembubaran FPI, DPR Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/ Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yakni Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

"Saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus COVID-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar COVID-19," kata Azis dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (2/1/12).

Dia menilai sikap dan langkah pemerintah sudah tepat, sebab FPI diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Apalagi, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.

"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam," ujarnya.

Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis menganjurkan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

Menurut Azis, langkah tersebut sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkerumun saat masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.