Soal Pembubaran BSNP, Ferry Koto Ajak Masyarakat Pendidikan Lihat Sisi Baiknya dan Jadikan Momentum Perbaikan

MONITORDAY.COM - Presidium Forum Pendidikan Jawa Timur, Zulferry Yusal Koto meminta masyarakat pendidikan untuk tidak terburu-buru menghakimi keputusan Mendikbudristek membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Alangkah lebih baik, jika kita memberi kesempatan untuk memberi penjelasan utuh soal langkahnya.
Menurut sosok yang akrab disapa Ferry Koto ini, langkah mantan bos Gojek tersebut mestinya dijadikan momentum untuk perbaikan sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Kata Ferry, sebuah kebijakan tentu saja sudah melalui kajian terlebih dahulu.
“Syukur-syukur bisa kita jadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan dunia pendidikan agar dapat bergerak lebih cepat dan merata. Sehingga kita bisa mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain,” kata Ferry.
Menurut aktivis gerakan koperasi kelahiran Bukittinggi ini, langkah Mendikbudristek membubarkan BSNP melalui Permendikbud Nomor 57 tahun 2021 sebetulnya tidak menyalahi UU Sisdiknas. Karena pelibatan masyarakat secara mandiri itu masih bisa dilakukan melalui badan akreditasi.
“Semangat UU Sisdiknas sudah jelas, bahwa pelibatan masyarakat dalam kebijakan pendidikan itu wajib. Masyarakat bukan hanya objek yang diatur tapi juga subjek yang menentukan kebijakan, hingga pengawasan. Persoalannya, hanya di susunan organisasi dan tata kerjanya,” tegasnya.
Ferry malah melihat, Mendikbudristek ini sebetulnya sedang butuh mitra. Karena itu, dari beberapa kejadian ditentangnya kebijakan Menteri tersebut, maka sudah saatnya Pemerintah membentuk Dewan Pendidikan Nasional.
“Saya melihat Mendikbudristek ini sebetulnya butuh mitra terutama dari pihak-pihak yang selama ini banyak berkecimpung dalam pendidikan. Itu bisa diwujudkan melalui Dewan Pendidikan nasional,” ujar Ferry.
Ferry membayangkan, andai saja Dewan Pendidikan Nasional dibentuk, lalu kebijakan-kebijakan pendidikan dibahas dan dikaji bersama, tentulah tidak akan ada kegaduhan seperti terjadi sekarang.
Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas belum terlaksana dan kalah gesit dibanding pembentukan dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang dimulai sejak tahun 2005.
“Ini ada yang tidak dikerjakan pemerintah selama belasan tahun, tapi tidak diributkan. Padahal, dewan pendidikan punya kewenangan, dia sebagai mitra dalam membuat kebijakan,” tandas Ferry Koto. [ADV]