Soal Larangan Mudik, Uu: Santri Juga Harus Mengikuti Aturan Tersebut

Soal Larangan Mudik, Uu: Santri Juga Harus Mengikuti Aturan Tersebut
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum/ Dok. Humas Jabar

MONITORDAY.COM - Para santri harus mengikuti aturan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah yaitu mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum saat Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021). 

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Uu.

Ia menyebutkan di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadhan. Sedangkan pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal sehingga para santri baru bisa pulang setelah 20 Ramadhan dan bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadhan, maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

Maka dari itu, ujar dia, sebelum 6 Mei 2021, pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemda Provinsi Jabar barulah pengetatan mudik.

"Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19," ungkapnya.

Meski demikian, Uu juga menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini.

Menurut dia, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

"Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak," sebutnya.