Soal Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua, Begini Tanggapan DPR

Soal Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua, Begini Tanggapan DPR
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/ Dok. ANTARA

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menanggapi kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam melakukan proses verifikasi administrasi calon kepala daerah (cakada).

Hal itu terkait kasus bupati terpilih di wilayah tersebut merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat, salah satunya lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam Pilkada 2020," kata Azis dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Maka dari itu, Azis meminta KPUD di seluruh Tanah Air dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya.

Dia menekankan, jangan sampai kasus di Kabupaten Sabu Raijua, NTT terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Perkembangan teknologi tentu memudahkan dalam memverifikasi data administrasi untuk menyinkronkan data kependudukan. Tentu KPUD lebih mudah mencocokkan data kewarganegaraan, dan sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua, NTT telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore masih berstatus warga AS.

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

Adapun Yugi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kantor Imigrasi di Kupang dan Kantor Imigrasi Pusat untuk mencari tahu terkait dugaan bupati terpilih Sabu Raijua masih berkewarganegaraan AS.

Selain itu, surat pemberitahuan juga sudah disampaikan oleh Bawaslu Sabu Raijua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menangani masalah ini.

Yugi menyebutnya, pihaknya sudah mengingatkan KPU Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient bukan berkewarganegaraan Indonesia.