Soal Gelandangan Di RKUHP, Ini Penjelasan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mempersoalkan mengapa pasal penggelandangan dalam RKUHP baru saat ini diributkan. Menurutnya, sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan dan tertuang sudah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soal Gelandangan Di RKUHP, Ini Penjelasan Menkumham
Penertiban Tunawisma oleh Satpol PP (Fhoto/Net)

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mempersoalkan mengapa pasal penggelandangan dalam RKUHP baru saat ini diributkan. Menurutnya, sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan dan tertuang sudah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengapa tidak ribut kita dulu dalam gelandangan dapat dipidana? Ada rupanya eksploitasi besar-besaran tentang penggelandangan sampai sekarang?" kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Yasonna mengatakan peraturan terkait gelandangan diperbaiki dalam Rancangan KUHP yang baru. Dalam aturannya, gelandangan dan pengemis akan dikirim ke rumah panti agar menjadi pekerja.

"Pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik dalam menjadi orang bekerja," tambahnya.

Ia menilai bahwa RKUHP lebih manusiawi ketimbang KUHP yang lama. Dalam pembahasannya pasal melibatkan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo.

"Di dalam pembahasannya ada Profesor Tuti selaku mantan Dirjen HAM, yang sangat pro gender," kata Yasonna.

Kemudian, kecurigaan bahwa RKUHP dapat mempidana gelandangan dan pengemis merupakan ilusi yang diciptakan saat ada perbaikan aturan di dalam KUHP itu yang menurutnya lebih berat hukumannya.

Perlu diketahui,  dalam Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda sebesar 1 juta bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang pergelandangan pada draf RKUHP.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.