Soal Formula E, Ketua DPRD DKI Sebut Interpelasi Merupakan Hak yang Bisa Diajukan Anggota Dewan

MONITORDAY.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi angat bicara menanggapi soal usulan hak interpelasi terkait Formula E terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Dalam hal ini, Prasetio menyatakan bahwa interpelasi merupakan hak yang bisa diajukan anggota Dewan.
"Interpelasi itu hak bicara anggota Dewan, bukan fraksi loh, anggota Dewan. Kita mempertanyakan hasil audit BPK," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
"Itu kan masalah kelebihan bayar Formula E sedang berjalan, makanya kita pertanyakan dalam hak interpelasi nanti," imbuhnya.
Apalagi, ujar dia, usulan interpelasi bukan hanya datang dari satu fraksi. Selain itu, ia menegaskan hak interpelasi ini diajukan bukan untuk menjatuhkan Anies.
"Karena ini untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan kepentingan pribadi anggota Dewan. Mempertanyakan hak anggota Dewan, bukan mau menjatuhkan Pak Gubernur," tandas Prasetio.
Politikus PDIP ini menyebutkan nantinya DPRD DKI akan mempertanyakan kepada Anies Baswedan selaku Gubernur terkait program prioritas dan tidak prioritas. Bahkan, lanjut Prasetio, proses pengajuan interpelasi juga bisa dilihat oleh masyarakat.
"Nanti diskusinya di dalam interpelasi. Mana yang prioritas, mana yang tidak prioritas. Gitu saja. Nanti akan terjadi diskusi, di situlah kita terlihat. Masyarakat juga bisa melihat," jelasnya.
"Karena bukan apa-apa, sekali lagi ada permasalahan permasalahan harus diberesin, Bos. Bukan nggak diberesin, harus diberesin gitu loh. ,Nah itulah yang kita mau. Jangan kita sebagai anggota, fungsi kita nggak berjalan, itu bahaya juga," sambungnya.
Terkait hal ini, usulan hak interpelasi terkait Formula E digagas oleh lima anggota Fraksi PDIP. Lima legislator itu di antaranya, Ima Mahdiah, Rasyidi, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.
Kelima orang itu membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Ima menyebut mengusulkan hak interpelasi karena menilai Pemprov DKI Jakarta tidak terbuka dalam mengungkap dugaan kerugian Pemprov DKI.
"Bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar Rp 106 miliar," urainya.
Sedangkan anggota DPRD DKI yang sudah menandatangani usulan hak interpelasi saat ini berjumlah 13 orang. Selain PDIP, Fraksi PSI, yang berjumlah delapan orang, juga mendukung usulan tersebut.
Adapun delapan anggota PSI itu yaitu Idris Ahmad, Justin Adrian, Anthony Winza, Viani Limardi, August Hamonangan, William Aditya, Anggara Wicitra, dan Eneng Malianasari.