SKB Tiga Menteri Terbit, Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Atribut Kekhususan Agama

SKB Tiga Menteri Terbit, Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Atribut Kekhususan Agama
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim/ANTARA

MONITORDAY.COM - Tiga menteri, yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang seragam sekolah, pada Rabu (3/2/2021).

SKB tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, beberapa pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah.

"Pertimbangan tersebut antara lain sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa," kata Mendikbud.

Selain itu, sekolah juga berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, dalam hal ini berkaitan dengan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Khusunya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah, merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," lanjut Nadiem.

Dalam surat keputusan tersebut, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama.

"Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem.

Selain itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. 

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” demikian kata Mendikbud Nadiem Makarim.