Ditjen Dikti Terbitkan Pedoman Operasional Dosen Tahun 2021

MONITORDAY.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021. Penerbitan pedoman tersebut dalam rangka mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Menurut Dirjen Diksi Prof. Nizam, penerbitan panduan tersebut sejalan dengan konsep merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Ke depannya diharapkan para dosen akan menjadi dosen merdeka.
“Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN,” kata Nizam.
Program kampus merdeka meniscayakan kampus lebih merdeka dan fleksibel dalam kegiatan pembelajaran mahasiswa. Kampus juga dituntut untuk memperkuat link and match perguruan tinggi dengan berbagai instansi.
“Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” tambah Nizam.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi mengungkapkan, merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani 18 Januari lalu. Inti inovasi dari adanya reduksi administrasi, adanya inovasi pencapain kredit melalui rublik yang disusun dari refleksi kebijakan Kampus Merdeka, sehingga inovasi dan redupsi ini menjadi ciri khas.
“Mudah – mudahan menaikan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” kata Sofwan.
PO BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, untuk itu diharapkan dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya.