Siswi Nonmuslim diminta Berjilbab di Padang, ini tanggapan Kemendikbud

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi tanggapan terkait video viral tentang siswi nonmuslim diminta untuk mengenakan jilbab yang diketahui terjadi di SMKN 2 Padang Sumatera Barat.
Kemendikbud menyesalkan tindakan tersebut dan menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di sekolah.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).
Dia mengungkapkan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah," kata Wikan.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang, jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” kata Wikan.
Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
"Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah," lanjut Wikan.
Lebih lanjut, Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
“Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleran dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” demikian kata Wikan Sakarinto.