Setujui 248 RUU dalam Prolegnas, Bamsoet Minta DPR Selesaikan UU Periode Sebelumnya
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi terkait DPR yang telah menyetujui 248 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.

MONITORDAY.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi terkait DPR yang telah menyetujui 248 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.
Bamsoet mengimbau kepada DPR RI untuk menyelesaikan Undang-undang (UU) yang di periode 2014-2019 belum disahkan dalam sidang paripurna.
Terkait jumlah tersebut, sebanyak 50 RUU disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Keputusan itu diambil DPR melalui rapat paripurna ke-5 tahun sidang 2019-2020.
"Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut Bamsoet, 248 RUU masuk Prolegnas prioritas karena merupakan aspirasi dari Pemerintah yang ditampung DPR. Namun, nanti pada akhirnya tidak sesuai target yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam penyelesaiannya.
"Saya sebagai Ketua DPR itu memang seluruh aspirasi pemerintah dan DPR harus ditampung. Makanya 248 RUU harus ditampung. Tapi kita juga punya jumlah yang harus kita prioritaskan, biasanya kita selalu jumlahnya 50 undang-undang yang mesti kita tuntaskan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai RUU KUHP, RUU PKS, dan RUU Pemasyarakatan harus diselesaikan DPR di periode sekarang ini, sehingga tidak tertunda pengesahannya. Pasalnya, RKUHP tersebut menimbulkan pro dan kontra di publik.
"RUU itu yang harus dituntaskan sebagai superprioritas agar PR DPR RI periode yang lalu bisa dituntaskan. Dengan catatan RUU KUHP itu harus lebih disempurnakan lagi dan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga tidak ada miskomunikasi di ruang publik," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, ada empat RUU warisan atau carry over, yang terdiri dari tiga RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPR RI.
Berikut usulan pemerintah, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 1985 Tentang Bea Meterai, RUU tentang KUHP, dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, satu RUU usulan DPR, yaitu RUU perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.