Setelah Jalani Proses Pemeriksaan, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Salah satu kuasa hukum Purnawirawan TNI Kivlan Zen, Suta Widhya memyampaikan, setelah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur.

MONITORDAY.COM - Salah satu kuasa hukum Purnawirawan TNI Kivlan Zen, Suta Widhya memyampaikan, setelah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur.
"Saya anggota tim kuasa hukum dari Pak Kivlan Zen, dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Seperti dikutip liputan6.com.
Suta mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk menahan Kivlan adalah alat bukti yang mencukupi untuk mendalami kasus ini. Kivlan pun telah menandatangani surat penahanan.
"Siap. Dia seorang patriot. Dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan upaya hukum nanti kita lihat," ujarnya.
Suta menuturkan, tidak ada alasan penyidik untuk menahan kliennya tapi pihaknya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya," imbuhnya.