Setara Institute: Hasil Ijtima III bukan Produk Hukum, Tak Perlu Dipatuhi
Ketua Setara Institute Hendardi memberi tanggapan terkait Ijtima Ulama III yang menghasilkan lima poin rekomendasi. Ia mengatakan, hasil dari Ijtima Ulama bukanlah produk hukum, jadi tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk mematuhinya.

MONITORDAY.COM - Ketua Setara Institute Hendardi memberi tanggapan terkait Ijtima Ulama III yang menghasilkan lima poin rekomendasi. Ia mengatakan, hasil dari Ijtima Ulama bukanlah produk hukum, jadi tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk mematuhinya.
"Lima butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Menurut Hendardi, lima poin yang dihasilkan oleh Ijtima pun terlihat jelas mengandung inkonsistensi. Seperti di satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional, tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi.
"Ijtima ini meminta pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari proses kontestasi," ucapnya.
Selain itu, hasil kesepakatan sejumlah elit tersebut hanya mempertegas praktik politisasi agama oleh sejumlah elit. Seperti penggunaan argumen amar ma’ruf nahi munkar, penegakan hukum dengan cara syar’i sebagai cara membakar emosi umat.
Karena itu, produk dari Ijtima ini menurut Hendardi, serupa dengan bentuk provokasi yang dilontarkan kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu.
"Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin oleh UUD Negara 1945, kalau keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurut dia, menggagalkan proses pemilu yang sedang berjalan, termasuk salah satu tindakan melawan jalur hukum. Karenanya pihak keamanan dan aparat penegak hukum dapat menindaknya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) menghasilkan lima poin rekomendasi. pertama, menyatakan bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Kemudian, kedua, yaitu merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak karena pemilu yang ada dinilai penuh dengan kecurangan.
Ketiga, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan.
Sementara kelima, memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum.