IBC Paparkan Hasil Kajian Efektifitas Tata Kelola Reses DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2014-2019
Reses harus dipahami sebagai salah satu peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya agar diwujudkan menjadi program dan dianggarkan dalam APBD

MONITORDAY.COM - Dalam rangka penguatan Open Parliament, Indonesia Budget Center melakukan penelitian Tata Kelola Reses DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2014-2019, untuk mengetahui sejauhmana serapan aspirasi dari kegiatan reses sehingga dimasukkan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RKPD) dan diakomodir didalam APBD. Hal ini dikatakan oleh Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam saat memaparkan hasil penelitian terhadap efektifitas tata kelola reses DPRD Cirebon periode 2014-2019 pada diskusi publik, dengan tema " Mendorong Tata Kelola Reses Yang Baik Di Parlemen Daerah". di Aston Hotel, Cirebon Jawa Barat, selasa (10/12/2019)
"Reses harus dipahami sebagai salah satu peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya agar diwujudkan menjadi program dan dianggarkan dalam APBD" ujar Roy
Roy mengungkapkan, penelitian yang dilakukan bersama Tim IBC, mengajukan sejumlah pertanyaan penelitian saat melakukan kajian terhadap tata kelola masa reses anggota DPRD Kab Cirebon, seperti bagaimana efektivitas tata kelola reses DPRD Kabupaten Cirebon? Apa yang mempengaruhi efektivitas tata kelola reses DPRD Kabupaten Cirebon? Sejauhmana hasil reses dimaksudkan dalam pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Cirebon? Apa strategi untuk meningkatkan efektivitas tata kelola reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon?
Dari hasil kajian bersama IBC, Roy mengelaborasi terdapat 4 tujuan penelitian yakni mendapatkan gambaran bentuk-bentuk permasalahan tata kelola reses DPRD, menjelaskan penyebab yang mempengaruhi efektivitas tata kelola reses DPRD, mengidentifikasi hasil reses yang termuat dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan merumuskan strategi untuk meningkatkan efektivitas tata kelola reses DPRD. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, kuantitatif dan partisipan. Selanjutnya, mengamati alur reses DPRD Kab Cirebon
" Alur prosesnya diawali dari persiapan, pelaksanaan, laporan kegiatan dan tindak lanjut" urainya
Tantangan yang ditemuinya bersama Tim IBC sangat beragam saat melakukan penelitian, diantaranya; kesulitan mewawancarai anggota DPRD karena akan selesai masa jabatan, jadwal padat ,di luar kota, sulit dihubungi, dan lain-lain. Dalam survei lapangan, beberapa nama tidak dapat ditemui. Sehingga peneliti lapangan mendatangi lokasi pelaksanaan reses dan menanyakan satu-persatu masyarakat di lokasi yang ikut reses dan bersedia menjawab kuesioner. Penentuan responden berdasarkan daftar hadir yang tercantum dalam LPJ reses DPRD Kabupaten Cirebon.
Dia menemukan beberapa hasil komponen penelitian diantaranya; Persiapan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Realisasi Kegiatan Reses dalam Menjaring dan Menyerap Aspirasi dan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Reses, Publikasi Kegiatan Reses dan Tindak Lanjut Hasil Reses.
- Persiapan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Cirebon :
- DPRD belum memiliki SOP terkait mekanisme, tujuan dan sasaran reses, masih sebatas aturan umum;
- Inisiatif tempat pelaksanaan reses masih dari Anggota DPRD dan kurang melibatkan partisipatif masyarakat secara luas.
- Publikasi kegiatan reses belum menjadi kewajiban
- Realisasi Kegiatan Reses dalam Menjaring dan Menyerap Aspirasi dan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Reses :
- Kualitas proses komunikasi DPRD dengan masyarakat melalui reses terlihat masih kurang intensif dan kurang mengakomodasi kepentingan maupun aspirasi masyarakat.
- Beberapa anggota DPRD berkomitmen untuk mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat untuk dimasukkan dalam RKPD (Rencana kerja Pemerintah Daerah) maupun yang langsung ditangani SKPD terkait.
- Kurangnya transparansi dan partisipasi publik atas kegiatan reses berpotensi menyebabkan kegiatan reses berjalan biasa-biasa saja atau sebatas melaksanakan kegiatan yang telah ada dan diperintahkan UU (business as usual)
- Publikasi Kegiatan Reses :
- Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, pertanggungjawaban pelaksanaan reses harus disampaikan secara terbuka kepada publik
- Anggota DPRD Cirebon hanya sesekali saja mempublikasi hasil reses kepada media massa.
- Tindak Lanjut Hasil Reses :
- Sulit menemukan publikasi atas laporan tertulis terkait tindak lanjut hasil reses yang telah dilaksanakan anggota DPRD. Padahal itu penting sebagai temuan-temuan Anggota DPRD selama kegiatan reses yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan maupun keputusan publik.
- Upaya anggota legislatif dalam memberikan usulan program dan kegiatan seharusnya mewakili kebutuhan masyarakat, namun masih kerap tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat tersebut.
- Usulan masyarakat yang umumnya diingat oleh anggota dewan adalah bidang fisik padahal usulan tidak hanya infrastruktur saja namun juga perbaikan kesejahteraan dan ekonomi.
- Dampak reses terhadap perbaikan ekonomi, kesejahteraan, pelayanan publik, dan infrastruktur kurang dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, IBC merekomendasikan strategi peningkatan tata kelola reses di DPRD Kabupaten Cirebon, diantaranya; perbaikan regulasi/kebijakan tata kelola reses, perbaikan kelembagaan reses, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan reses dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola reses.