Kepala Dinas Pekanbaru Larang 32 Kelurahan Sekolah Tatap Muka

MONITORDAY.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas melarang 32 kelurahan yang berada di zona merah, untuk membuka sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.
"Jika ada yang berani melanggar, kami akan tegur. Kepala sekolahnya jika perlu akan dievaluasi," ujar Ismadi, Kamis (15/4/2021).
Dia mengutip data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang menunjukkan bahwa ada 32 kelurahan yang statusnya berada di zona merah, antara lain Sidomulyo Timur, Delima, Sidomulyo Barat, Rejosari, Simpang Tiga, Pematang Kapau, Tobek Godang, Maharatu, Tangkerang Labuai, Labuhbaru Barat, Tangkerang Barat, Tuah Karya, dan Sialang Munggu.
Kelurahan Simpang Baru, Sri Meranti, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Tangkerang Utara, Labuhbaru Timur, Harjosari, Sialang Sakti, Umban Sari, Kedung Sari, Tangkerang Selatan, Sukamaju, Wonorejo, Bambu Kuning, Bencah Lesung, Cinta Raja, Limbungan Baru, Sukamulia, dan Tampan juga masih di zona merah.
"Zona merah rawan penularan COVID-19, jadi warga di lokasi ini wajib belajar jarak jauh," kata Ismardi.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, daerah tanpa kasus COVID-19, serta zona kuning, daerah dengan risiko penularan COVID-19 rendah.
Sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan menjalankan protokol kesehatan, dan tetap patuhi protokol kesehata jangan kendor meski tidak zona merah.
"Kepala sekolah yang abai akan dievaluasi jika tidak dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik," pungkasnya.