Semakin Bernyali , Kapal Pengawas KKP Kembali Ringkus Kapal Ilegal Asal Malaysia
Dalam kurang dari 24 jam setelah penangkapan KM. PKFB 423, aparat PSDKP kembali menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka.

MONITORDAY.COM - Performa Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di era Menteri Kementerian dan Kelautan (KKP), Edhy Prabowo semakin bernyali dan bertaji dalam pemberantasan illegal fishing. Bagaimana tidak, dalam kurang dari 24 jam setelah penangkapan KM. PKFB 423, aparat PSDKP kembali menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka.
"Dalam waktu yang relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, 1 kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali dilumpuhkan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 13 Maret 2020", ujar Menteri KKP, Edhy Prabowo yang didampingi Dirjen PSDKP Tb Haeru dan Direktur Pemantauan Operasi Aramada PSDKP, Ipunk Nugroho Saksono kepada monitorday.com, Sabtu (14/3/2020).
Ketika Kapal Asing terpantau melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 571-Selat Malaka, Komandan Kapal HIU 04, Kapten Prasdianto beserta Awak Kapal dengan sigap dan cepat memburu KIA yang teridentifikasi berbendera Malaysia dengan nama KM. PKFB 422 ditangkap pada posisi 03°38.955' Lintang Utara-100°15.021' Bujur Timur.
Saat penangkapan, KIA terbukti menggunakan alat penangkapan ikan terlarang "trawl" yang diawaki oleh 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kapal tersebut di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun.
Dijelaskan Edhy, sebenarnya ada 1 kapal lagi yang juga diperiksa dalam posisi yang relatif berdekatan pada saat penangkapan kapal, yaitu KM. PKFB 7887. Namun Ditjen PSDKP-KKP kemudian memperoleh permohonan klarifikasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
"Karena ada permohonan klarifikasi maka kami tidak bisa langsung membawa kedua kapal berbendera Malaysia tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak APMM. Ini mekanisme yang memang sudah disepakati kedua negara apabila melakukan penangkapan di unresolved maritime boundaries," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu menerangkan lebih jauh, permohonan klarifikasi dari APMM yang kemudian menghasilkan kesepakatan penandatangan Form III Common Best Practices (CBP) atau Request to Leave. Skema ini merupakan salah satu bagian dalam kerangka implementasi Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia yang dilakukan dengan serah terima nelayan antar petugas kedua negara.
"Kebetulan pada saat kapal kami melaksanakan operasi di wilayah tersebut, APMM juga melakukan kegiatan patroli dengan kapal dan helikopter, dan komunikasi terjadi antar aparat di lapangan terkait dengan penangkapan kapal berbendera Malaysia KM. PKFB 7887," terangnya.
Lebih lanjut, Tb memaparkan KM. PKFB 7887 terindikasi drifting sehingga sedikit masuk ke wilayah perairan Indonesia ketika dideteksi oleh aparat KP. Hiu 04.
"Dengan mempertimbangkan faktor-faktor teknis, argumentasi yang logis serta tentu saja hubungan baik yang selama ini telah berjalan, akhirnya kami meminta aparat APMM untuk menjemput kapal tersebut di perbatasan Indonesia-Malaysia," paparnya
Tb juga mengungkapkan bahwa sikap kooperatif ini dilakukan untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang reciprocal dalam penanganan masalah nelayan kedua negara. sebagaimana diketahui nelayan Indonesia juga kerap terbawa arus ketika melakukan penangkapan ikan di wilayah perbatasan sampai memasuki wilayah Malaysia tanpa izin.
"Jadi kami berharap langkah kooperatif ini juga diikuti oleh pihak Malaysia untuk penanganan terhadap nelayan kita yang terbawa arus sehingga masuk ke wilayah perairan Malaysia," ungkapnya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pematauan Operasi Armada PSDKP, Ipunk Nugroho Saksono menambahkan, dengan penangkapan 1 KIA ilegal berbendera Malaysia ini, maka sudah 17 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap di era kepemimpinan Mentery Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ke-17 kapal ikan asing ilegal yang telah ditangkap kata Ipunk, terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia.
"Tak bosan-bosanya, kami berikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam pemberantasan illegal fishing, rekan-rekan Bakamla RI, TNI AL, POLRI dan seluruh pihak yang tak dapat disebutkan satu per satu, dalam hal ini selalu jadi tim terbaik" tandasnya