Seluruh Korban Longsor Sumedang Berhasil Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian

Seluruh Korban Longsor Sumedang Berhasil Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian
Foto: ANTARA

MONITORDAY.COM - Tim SAR (Search and Rescue) Gabungan longsor Sumedang menghentikan operasi pencarian dan pertolongan setelah seluruh korban meninggal dunia berhasil menemukan.

Menurut data Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (18/1) pukul 20.26 WIB. Total korban meninggal yang berhasil ditemukan mencapai 40 jiwa.

"Data ini sesuai dengan laporan warga yang kehilangan keluarga dan kerabatnya akibat kejadian longsor tersebut," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, dalam siaran persnya, Selasa (19/1/2021).

Sebanyak 40 korban meninggal tersebut seluruhnya berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dikebumikan.

Selain data korban meninggal, Pusdalops juga mendata sebanyak 1.119 warga masih mengungsi di Lapangan Taman Burung dan mengungsi mandiri di tempat kerabat yang aman dari dampak longsor.

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Bandung Deden Ridwansyah menyatakan, keberhasilan operasi SAR ini berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik antar seluruh elemen baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, relawan dan juga masyarakat.

"Keberhasilan ini adalah berkat sinergitas dan kerja sama yang baik antara semua unsur di lapangan, sehingga semua korban bencana berhasil dievakuasi di hari ke 10," ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun operasi SAR telah dihentikan namun tim gabungan akan kembali melakukan pencarian korban jika ada masyarakat yang melaporkan kerabatnya yang hilang akibat longsor ini.

"Secara data pencarian telah selesai, tetapi jika ada masyarakat yang melaporkan kehilangan keluarga dan kerabatnya akibat longsor ini, kami akan sikapi dan tindaklanjuti," lanjut Deden.

Selain itu penanganan darurat masih terus dilakukan berdasarkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor tanggal 9 Januari - 29 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang.