Seluas 63,98 Hektar Ditanamkan Kelapa Sawit Upaya Program PSR Bangka

Seluas 63,98 Hektar Ditanamkan Kelapa Sawit Upaya Program PSR Bangka
63,98 hektar/net

MONITORDAY.COM - Seluas 63,98 hektar tanah akan ditanamkan kelapa sawit oleh Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan melakukan penanaman perdana program peremajaan sawit rakyat (PSR).

"Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip "good agricultural practices" (GAP)," ujar bupati, Jumat(26/3/2021).

Program PSR disalurkan kepada petani sawit yang nilai sudah memenuhi syarat serta masuk dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan nilai Rp30 juta perhektar.

"Sektor perkebunan kepala sawit saat ini menjadi andalan petani sawit karena harga cukup tinggi baik ditingkat petani maupun di pengumpul," katanya.

Kenaikan harga sawit tersebut kata dia, tentunya memberikan dapat positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

"Peremajaan ini merupakan salah satu langkah nyata guna memberikan suatu kesejahteraan masyarakat melalui perkebunan sawit. Jangan sampai masyarakat memiliki jumlah batang sawit yang banyak tapi produksinya tidak memusakan," ujar Mulkan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Elius Gani mengatakan program peremajaan kelapa sawit menggunakan bibit yang unggul dan telah bersertipikat.

"Melalui PSR melakukan penggantian tanaman sawit yang tidak produktif digantikan dengan bibit yang unggul.," jelasnya.

Dikatakan, PSR merupakan suatu bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap perkebunan sawit. Tidak hanya bibit unggul yang diberikan, melainkan juga biaya pembersihan lahan bahkan perawatan mencakup pupuk dan pestisida seluruhnya ditanggung pemerintah.

Syarat untuk mendapatkan program PSR, petani harus memiliki maksimal empat hektar sedangkan kelompok yang menaungi petani sawit minimal mengusulkan seluas 50 hektar serta jarak antar kebun sawit penerima program PSR maksimal 10 kilometer.