Banyak Ditemukan Pelanggaran, Kemendes PDTT Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pelanggaran dalan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan desa ini.

MONITORDAY.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pelanggaran dalan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan desa ini.
Hal ini dikatakan dalam acara Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa. Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen mengatakan kegiatan ini merupakan ide bagaimana menggagas sinergi pengawasan antar-aparat internal pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan Dana Desa dan Program Inovasi Desa (PID).
Dalam workshop yang digelar di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (29/11) itu, Ansar mengungkapkan terkait pengawasan dana desa, dan PID, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada, yakni 36 orang, untuk mengawasi 74.957 desa.
"Karena itu, kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergi. Dan nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa ini karena kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat," ujar Ansar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018).
Dalam acara dengan tema "Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa" itu, Ansar menilai sinergi sangat penting dilakukan.
Tahun 2016, lanjut Ansar, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 932 aduan kasus pelanggaran. Karena berhubungan dengan penyelenggaraan negara, 200 kasus diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke kepolisian. Sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif. Dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus. Sampai April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran Dana Desa.
"Masih ada 1.371 pengaduan, kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK. Nah, inilah yang kami lakukan sinergi ke seluruh kabupaten/kota. Ini kan dilakukan verifikasi. Kalau sudah penyimpangan, ini yang kita tindak lanjuti," terangnya.
Berdasarkan data pengaduan terkait Dana Desa, pengaduan yang diterima melalui Satgas Dana Desa sejak 2015 hingga akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan. Sedangkan yang dapat diproses sebanyak 5.067 pengaduan, sisanya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas. Penindakan dilaksanakan baik melalui surat, mendatangi desa lokasi kejadian, maupun melalui telepon dan SMS.
"Kita perlu melakukan sinergi agar terkait program Dana Desa dan PID bisa dipastikan berjalan baik dan tidak melakukan kriminalisasi perangkat desa. Khusus untuk PID, kita berharap bisa menyamakan persepsi agar program pembangunan dan pemberdayaan bisa terjadi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa," ajaknya.
Adapun beberapa upaya pengawasan yang sudah dilakukan di antaranya pembentukan Satgas Dana Desa, pembentukan tim Saber Pungli (kerja sama kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, dan KPK). Ada juga unit penanganan pengaduan melalui SMS center dan call center 1500040, dan media sosial, serta peningkatan peran pendamping desa dalam mengawasi penggunaan Dana Desa.
Terkait pengawalan atas pemanfaatan Dana Desa dan pelaksanaan PID, tahun 2018 ini Itjen Kemendes bekerja sama dengan Satuan tugas Dana Desa telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Dana Desa dan PID. Hal itu dilakukan di 50 lokasi/kabupaten dari rencana 65 lokasi/kabupaten yang akan dikunjungi, sedangkan sisanya akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2018.