Seks Gay, Tentara Korea Selatan Dihukum!

Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.

Seks Gay, Tentara Korea Selatan Dihukum!
ISTIMEWA

MONDAYREVIEW.COM – Dilansir BBC.com, Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis.

Mahkamah militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seroang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki lain.

Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.

Kelompok HAM menuduh militer melakukan tekanan terhadap kaum gay.

Kapten tersebut vonis bersalah pada Rabu (24/05) karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau 'perbuatan yang tercela lainnya' dapat dipenjara sampai dua tahun.

Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Pada April, Pusat HAM Militer Korea mengklaim bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Jang Jun-gyu, telah meminta agar melacak para gay yang ada di angkatan darat.

Militer telah melakukan investigasi dan sekitar 40-50 orang dimasukkan dalam sebuah daftar, kata kelompok HAM.

Tentara membantah tuduhan tersebut.

"Hukuman yang tidak adil ini harus segera dibatalkan," demikian pernyataan direktur penelitian Asia Amnesty International Roseann Rife.

"Tidak seorang pun harus dihukum berdasarkan orientasi seksual mereka, aktivitas atau identitas gendernya. Yang perhitungkan adalah tugas mereka bukan seksualitas mereka".