Sekjen KPPU: 60 Persen dari 300 Kasus Hukum adalah Perkara Tender
KPPU juga telah telah menyampaikan 232 saran dan pertimbangan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah

MONITORDAY.COM - Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ir Charles Pandji Dewanto mengaku, dalam penegakan hukum pihaknya telah menyidangkan sekitar 300 perkara dengan jumlah perkara tender sebanyak 60 persen dan non tender sebanyak 40 persen.
"Ini bukan gambaran yang menggembirakan bagi kita semua. Betapa seharusnya kegiatan tender dapat dijadikan ajang kompetisi yang sehat untuk memunculkan pelaku usaha paling efisien dan berkualitas tinggi. Tapi saat ini menjadi tidak sehat karena adanya persekongkolan," katanya dalam acara Webinar yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan tema “Perspektif Hukum dalam Mitigasi Resiko Persaingan Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” pada Selasa (21/07/20).
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 persekongkolan adalah kerjasama dalam dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
Persekongkolan dalam tender, lanjutnya, dapat dilakukan dengan tindakan penyesuaian, penawaran sebelum dimasukkan, menciptakan persaingan semu, menyetujui dan memfasilitasi, memberikan kesempatan eksklusif, tidak menolak suatu tindakan meski mengetahui tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan 232 saran dan pertimbangan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah terkait kebijakan persaingan usaha dan pengadaan barang dan jasa.
"Ini artinya, regulasi yang diterbitkan pemerintah belum selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,"
Terkait hal itu, ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai lembaga yang diamanatkan dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha akan terus berusaha secara aktif untuk menegakkan hukum persaingan usaha.
"KPPU juga akan terus aktif memeberikan saran pertimbangan kepada pemerintah agar regulasi yang diterbitkan sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan sehat," tandasnya.