Genap Berusia 20 Tahun, Charles Pandji Ungkap Alasan Utama Dibentuknya KPPU

Alasan utama dibentuknya KPPU adalah menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Genap Berusia 20 Tahun, Charles Pandji Ungkap Alasan Utama Dibentuknya KPPU
Logo 20 tahun KPPU/Net

MONITORDAY.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 20 Tahun. KPPU sendiri dibentuk pada tanggal 7 Juni 2000 berdasarkan ketentuan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Secara Tidak Sehat.

Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ir Charles Pandji Dewanto mengatakan alasan utama dibentuknya KPPU adalah menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Hal ini demi terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Pria yang akrab disapa Pandji ini dalam acara Webinar yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan tema “Perspektif Hukum dalam Mitigasi Resiko Persaingan Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” pada Selasa (21/07/20).

Lebih lanjut ia menambahkan, tugas utama KPPU sesuai amanat UU untuk meningkatkan penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan menilai terhadap korporasi yang melakukan merger akuisisi.

"Serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kemitraan UMKM dan pelaku usaha besar," ujarnya.

Sejatinya, penerapan UU no 5 tahun 1999 dikatakan Pandji dilakukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, hal ini akan tercapai mana kala terdapat kebebasan masyarakat dalam memilih produk-produk yang hendak dikonsumsinya.

"Bentuk-bentuk pilihan masyarakat itu ditunjukkan dalam keunggulan harga, kualitas, distribusi dan lain-lain. Berbagai keunggulan yang dibentuk masyarakat tersebut mengarahkan produsen akan lebih efisien dan menjadikan usaha menjadi lebih inovatif," tandasnya.