Sekjen Kemenag: Akan Ada Penyesuaian Biaya Umrah Di Masa Pandemi

MONITORDAY.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar mengatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan kepada Ditjen PHU agar menetapkan tarif referensi umrah di masa pandemi. Hal ini menyusul kemungkinan pembukaan kembali umrah oleh Pemerintah Arab Saudi bagi warga negara Indonesia.
Nizar memberi catatan bahwa tarif referensi umrah di masa pandemi berbeda dengan tarif pada masa normal. Hal ini sehubungan dengan protokol kesehatan seperti tes PCR dan karantina yang harus dipatuhi oleh jamaah. Hal ini bisa menyebabkan kenaikan biaya.
“Umroh di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar pada Rabu (13/10/2021) dalam lansiran Kemenag.go.id.
Namun Nizar tetap mengingatkan bahwa kenaikan harga harus tetap rasional dan bisa ditolerir. Jangan sampai sangat memberatkan calon jamaah.
“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” jelasnya.
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.