Sejak Berlaku Larangan Umroh, 43 Ribu Jamaah Telah Dipulangkan ke Indonesia

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, pemulangan jemaah umrah Indonesia terjadwal berlangsung hingga 15 Maret mendatang.

Sejak Berlaku Larangan Umroh, 43 Ribu Jamaah Telah Dipulangkan ke Indonesia

MONITORDAY.COM - Sejak diberlakukannya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Saudi pada 28 Februari lalu, sudah lebih dari 43 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang telah kembali dipulangkan Tanah Air.

Diketahui, penangguhan akses masuk ke tanah suci merupakan upaya pemerintah Arab Saudi untuk mencegah menyebarnya virus corona (Covid-19).

"Sampai 8 Maret, tercatat sudah 43.874 jemaah umrah Indonesia yang kembali ke Tanah Air," terang Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali melalui pesan singkat, Senin (9/03), seperti dilansir laman Kemenag.

Endang memaparkan, pada 28 Februari, tercatat 2.872 jemaah umrah yang pulang ke Indonesia. Sehari kemudian, ada 6.849. Sejak 1-8 Maret, tercatat berturut-turut jemaah yang pulang berjumlah 4.951, 7.579, 7.110, 5.331, 3.740, 604, 2.981, dan 1.857 orang.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, pemulangan jemaah umrah Indonesia terjadwal berlangsung hingga 15 Maret mendatang. Tanggal 9 Maret 2020, tercatat ada 1.378 jemaah yang pulang.

“Masih ada 1.338 jemaah yang akan pulang dalam enam hari ke depan. Hari ini, terjadwal 428 jemaah akan pulang, disusul 286 jemaah pada 11 Maret, lal  241, 281, 14 jemaah, dan 88 jemaah pada 15 Maret 2020,” lanjut Endang.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, Saudi terus meningkatkan upaya pencegahan dini penyebaran Virus Corona (Covid 19).

“Terbaru, Menteri Agama, Dakwah, dan Bimbingan Islam Abdul Latif bin Abdulaziz Al Sheikh mengeluarkan edaran untuk kantor-kantor cabang terkait langkah-langkah pencegahan penyebaran wabah Covid 19,” tuturnya.

Adapun langkah-langkah yang dimaksud berupa hal sebagai berikut:

1. Mengurangi waktu tunggu antara salat dan iqmah menjadi 10 menit di setiap shalat lima waktu.

2. Pelaksanaan khutbah dan salat Jumat tidak lebih dari 15 menit.

3. Menghentikan sementara aktivitas buka puasa bersama di bulan Ramadhan dan bulan lainnya.

4. Menghentikan sementara kegiatan i'tikaf di setiap masjid.

5. Tidak menyimpan makanan apa pun di masjid, baik kurma atau lainnya.

6. Memastikan tidak ada gelas bekas di sebelah pendingin air.