Sebut Juknis Dana BOS Diskriminatif, Azra: Wajib Dicabut!

Sebut Juknis Dana BOS Diskriminatif, Azra: Wajib Dicabut!
Guru Besar UIN Jakarta, Azyumardi Azra/Net

MONITORDAY.COM - Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menilai Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tertuang dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2021, diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Hal tersebut dikatakan menanggapi salah satu ketentuan dalam Juknis tersebut bahwa syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik minimal 60 siswa selama tiga tahun terakhir. 

"Itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu wajib segera dicabut," kata Azra, dalam akun twitternya @prof_azyumardi, pada Rabu (8/9/2021). 

Guru besar UIN Jakarta itu menilai, keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah atau madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional. 

Menurut Azra, Mendikbud tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI. 

Karena itu, Azra mengajak seluruh pihak, terutama ormas maupun lembaga pendidikan untuk menuntut agar aturan diskriminatif itu dapat dicabut. 

"Ormas, lembaga pendidikan swasta lintasagama dan orangtua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum," kata Azra.