Satpol PP DKI Tutup Holywings Kemang Selama PPKM dan Didenda Rp50 Juta

MONITORDAY.COM - Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan menjadi sorotan lantaran pada Sabtu (6/9/2021) kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi DKI Jakarta kemudian menutup sementara bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverag ini selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
Demikian disampaikan Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9/2021) malam.
Ia menyebutkan sanksi lanjutan tersebut diberikan usai pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelanggaran di Resto Holywings pada akhir pekan lalu.
"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," kata Arifin melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dikutip redaksi, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung pada akhir pekan lalu.
Menurut dia, sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus para pelaku usaha sejenis supaya tak melanggar aturan selama PPKM.
"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub), DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar PPKM. Terlebih jika ada yang melanggar berulang kali.
"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tegas Riza di Balai Kota, Senin (6/9/2021) kemarin.
Dari catatan Pemprov DKI, Holywings telah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021. Kemudian pada Maret 2021. Selanjutnya pada Maret 2021. Pelanggaran ketiga terjadi pada 4 September lalu.