Satgas Aset BLBI Dibentuk, Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021

Satgas Aset BLBI Dibentuk, Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfyd MD (tempo.co)

MONITORDAY.COM - Penghentian kasus BLBI oleh KPK RI tak berarti persoalan ini berhenti begitu saja. Walaupun secara pidana kasus BLBI tidak dilanjutkan, namun kewajiban secara perdata dari kasus BLBI tetap berlanjut. Tersangka BLBI tetap harus mengembalikan sejumlah aset yang menyebabkan kerugian negara kepada pemerintah. 

Guna merealisasikan hal tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 mengenai pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD kepada awak media. 

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Menurut Mahfud, ada 5 Menteri, Jaksa Agung dan Kapolri yang menjadi Dewan Pengarah dari Satgas tersebut. Dana yang akan ditagih berjumlah 108 triliun rupiah. 

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud.