Menpan RB Terbitkan SE Penegakkan Disiplin ASN

Menpan RB Terbitkan SE Penegakkan Disiplin ASN
Menpan RB Tjahjo Kumolo/net

MONITORDAY.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE yang yang ditandatangani pada 19 Januari 2021 itu bertujuan agar penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.

"Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN," kata Tjahjo, dalam siaran persnya, Rabu (20/1/2021).

Dalam SE, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah. 

Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.

Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah. 

1. Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. 

2. Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

3. PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja," lanjut Tjahjo.

4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN. 

5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.

6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.

7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah.

1. Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

2. PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku. 

3. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau pejabat yang berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id. 

"Apalagi selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru," tambah Tjahjo. 

Meski begitu, harus tetap produktif dan aman sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

"Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," demikian kata Tjahjo Kumolo.