Salah Ketik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR : Human Error Itu Bisa Saja Terjadi

Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, tebal sekali. Kemudian kemarin tenggat waktu sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi.

Salah Ketik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR : Human Error Itu Bisa Saja Terjadi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memaklumi terkait salah ketik yang terjadi pada draf Omnibus Law Rancangan undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, kesalahan ketik itu sangat mungkin terjadi karena draf Omnibus Law itu dikerjakan oleh manusia. Terlebih lagi draf tersebut tebal dan dikerjakan dalam waktu yang singkat.

"Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, tebal sekali. Kemudian kemarin tenggat waktu sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).

Lebih lanjut, Dasco menyatakan pihaknya belum sempat melakukan pengecekan ulang terhadap draf tersebut. Menurutnya, draf itu baru diserahkan oleh pemerintah pekan lalu.

Menurut Dasco, masih ada waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab, kesalahan pengetikan yang terjadi baru sebatas dalam draf, bukan naskah yang akan disahkan.

"Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR. Pada saat itulah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut," tuturnya.

Diketahui, DPR akan mulai membahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pekan ini. Dasco menyebut pembahasan dimulai dengan rapat pimpinan. Selanjutnya, draf itu akan dibawa ke Badan Permusyawaratan (Bamus) dan akan mulai dibahas bersama pemerintah.

Dalam Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan karena mengatur ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.