Rocky Gerung Dituding Menista Agama, Ini Kata Komisi VIII
Komisi VIII DPR RI meminta pihak kepolisian meminta pendapat terlebih dahulu kepada para pemuka agama. Terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh filsuf dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

MONITORDAY.COM - Komisi VIII DPR RI meminta pihak kepolisian meminta pendapat terlebih dahulu kepada para pemuka agama. Terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh filsuf dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kepada Monitorday.com di Jakarta, Rabu (30/1).
"Sebelum dugaan penistaan, pemeriksaan polisi harusnya minta pendapat kepada MUI atau ormas keagamaan lain," ujar Sodik.
Tujuannya, lanjut Sodik, untuk memastikan bahwa pernyataan Rocky Gerung itu dapat dikategorikan dugaan penistaan agama atau tidak. Sebab, pendapat dari tokoh agama dirasa sangat perlu.
"Apakah pernyataan tersebut merupakan pelecehan agama atau bukan. Karena itu perlu polisi konsul ke mui dan ormas keagamaan untuk membahas hal tersebut," kata Sodik.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk minta pendapat kepada kelompok dan pemuka agama sebelum menindak terduga kasus penistaan agama.
"Prinsipnya, hukum harus tegak untuk siapa saja tanpa kecuali, baik petahana maupun oposisi," pungkas Sodik.