Ketua DPR Pastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Akan Rampung Akhir Periode
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S) akan rampung pada akhir periode.

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S) akan rampung pada akhir periode.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/19).
"Kita menargetkan sebelum masa periode kita ini berakhir RUU PK-S itu akan kita selesaikan," ujar Bamsoet.
Ditambahkan Bamsoet, DPR memastikan akan melakukan pengawalan jika beberapa pihak merasa khawatir akan orientasi RUU PK-S ini disalah gunakan. Sebab, kata Bamsoet, bermunculan petisi penolakan RUU PK-S.
"Kalo ada potensi UU PK-S ini melonggarkan zina dan LGBT. Saya pastikan akan dijaga dengan ketat, karena dasar negara kita agama. Mayoritas adalah muslim masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita hadang," tegasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menegasikan bahwa dirinya akan memastikan semua fraksi di DPR untuk menyelesaikan RUU PK-S ini secepatnya.
"Kami akan menyelesaikan dengan baik sesuai keinginan masyarakat seluruh masyarakat Indonesia. Kita komunikasikan dengan pimpinan Fraksi sesuai keinginan masyarakat," pungkasnya.