Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Untuk Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Untuk Kerumunan Megamendung
Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan denda senilai Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan itu berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, ia juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Kendati demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," terang Suparman Nyompa.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Adapun terdakwa Rizieq dalam kasus Megamendung disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lalu, pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.