Rizieq Sebut Tak Tahu Kewajiban Karantina Setelah dari Luar Negeri

MONITORDAY.COM - Terdakwa Rizieq Shihab menyebutkan saat persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui peraturan yang mewajibkan setiap orang yang datang dari luar negeri untuk menjalani karantina mandiri.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait aturan melakukan karantina mandiri kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri.
"Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas COVID-19 dari Saudi, nanti saya langsung pulang. Tapi kalau enggak punya surat, Anda dikarantina," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut, Rizieq menyebutkan bahwa dirinya dan keluarga juga telah terlebih dahulu melakukan tes usap di Arab Saudi dengan hasil negatif COVID-19.
Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Rizieq bahwa dirinya tidak perlu melakukan karantina mandiri setibanya di Tanah Air.
"Yang saya tahu ini enggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya harus isolasi," ujar Rizieq.
Selain itu, ia mengatakan dirinya akan membatalkan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya jika sebelumnya mengetahui aturan mengenai kewajiban karantina mandiri tersebut.
"Kalau saya tahu ada kewajiban begitu, bisa jadi, acara Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Itu kan pembatalan soal waktu aja," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin ini (10/5/2021).
Adapun penundaan tersebut lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan. Rencananya sidang kembali dilanjutkan pada (17/5/2021) mendatang.