Ridwan Kamil Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perayaan Idul Adha 1442 H di Jabar Saat PPKM Darurat

Ridwan Kamil Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perayaan Idul Adha 1442 H di Jabar Saat PPKM Darurat
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia menjelaskan, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, kasus Covid-19 terus melonjak, bahkan mengkhawatirkan.

Pada Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Harapannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Minggu (11/7/2021).

Menurut dia, daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH alias Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Lalu, Sehat yaitu mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Kemudian, utuh artinya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sedangkan Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Oleh karena itu, Kang Emil menyarankan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun karena keterbatasan lokasi, maka pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, digelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

Sementara pendistribusian juga dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ucap Kang Emil.

Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menekankan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan jauh lebih baik bila penjualan dilakukan secara online. Atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

Sedangkan perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.