Ridwan Kamil Sebut Kinerja Ekspor Jabar Naik 23 Persen

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyebutkan upaya pemulihan ekonomi terus berjalan di tengah pandemi Covid-19. Aktivitas ini tercermin dari naiknya kinerja ekspor di Jabar mencapai 23 persen atau dengan nilai Rp 150 triliun.
"Nah satu dari empat mesin ekonomi ini (ekspor, investasi, daya beli masyarakat dan belanja negara) sudah berfungsi lagi. Ukurannya adalah ekspor kita sudah naik, pada saat yang sama (dibanding) tahun lalu, sekarang di rentang waktu yang sama kita naik hampir 23 persen. Total Rp 150 triliun kurang lebih," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, Ridwan Kamil mengatakan, dari total ekspor yang dilakukan, mayoritas adalah ekspor non migas.
Pada kesempatan itu, ia melakukan simbolisasi melepas komoditas kelapa parut kering dari Sumedang sebanyak 23 ton untuk diekspor ke Kosta Rika.
Hal ini menjadi pintu pembuka yang akan diperluas ke seluruh dunia, terutama benua Amerika. Informasi ini diharapkan bisa tetap menjaga optimisme masyarakat yang tengah digempur oleh pemberitaan mengenai pandemi Covid-19.
"Rakyat juga butuh berita positif inspiratif utk menyemangati bahwa kita tidak boleh patah, tidak boleh menyerah oleh pandemi," sebutnya.
Selain itu, di tengah trend prositif kinerja ekpor Jabar, Ridwan Kamil menyoroti akses Surat Keterangan Asal (SKA) masih 40 persen. Padahal, surat tersebut pun dapat membuat keringanan tarif.
"Itu surat kalau dipake, itu bisa meringankan tarif di negara tujuan. Masalahnya, para pengusaha yang baru memanfaatkan SKA ini baru 40an persen. Jadi harus kita dorong, diinformasikan, disosialisasikan, agar fasilitas dari negara bisa dimanfaatkan oleh pengekspor dari Jabar," terangnya.
Menurut informasi dari laman Kementerian Perdagangan, SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor merupakan berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Atas hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. Sedangkan COO/ SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Tanah Air.
Adapun dua jenis SKA. Yang pertama, SKA Preferensi adalah Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
Kedua adalah SKA Non Preferensi, yakni jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.