Ribut Istilah New Normal, Ini Kata Muhadjir Effendy

New normal itu sebetulnya tidak ada urusannya dengan COVID-19.

Ribut Istilah New Normal, Ini Kata Muhadjir Effendy
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pernyataan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (13/7). ANTARA/Desca Lidya Natalia

MONITORDAY.COM - Pemerintah mengakui bahwa istilah new normal yang sering digunakan selama pandemi COVID-19 sebagai diksi yang salah. Pasalnya, penggunaan istilah new normal  dianggap masyarakat kembali berkegiatan seperti biasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa istilah new normal berasal dari pengusaha Roger McNamee yang menulis buku The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk. Ia menilai, New normal itu sebetulnya tidak ada urusannya dengan COVID-19.

"Karena dia itu kan pialang modal ventura, dia bahas bagaimana dia memanfaatkan keuntungan besar dalam krisis besar jadi sebenarnya tidak ada urusannya dengan COVID-19 karena dia tulis itu di 2004 sebagai bentuk refleksi itu dari krisis moneter 1998," ungkap Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas dengan topik "Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19" yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (13/07/20).

Ketika ditanya istilah new normal yang sebelumnya diakui sebagai suatu kesalahan dalam penanganan pandemi COVID-19, Muhadjir menjawab hal itu kiranya tak perlu diributkan.

"Soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak menggunakan new normal sekarang istilahnya adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita tidak perlu ribut dengan istilahlah," kata Muhadjir.

Terkait hal ini, Muhadjir menambahkan, Komisi VIII DPR berinisiatif untuk merevisi UU No 24 tahun 2007 seiring dengan perkembangan yang ada.

"Terutama karena kita sudah alami bencana wabah non-alam ini. Akan disesuaikan, nanti ada istilah khusus dengan UU yang baku. Jadi istilah new normal , lockdown itu memang tidak sesuai UU sehingga kalau kita gunakan harus berhati-hati, termasuk juga dengan (istilah) adaptasi baru itu juga tidak dalam UU," tambah Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir pun meminta agar istilah new normal  dapat dipergunakan dengan berhati-hati.

"Karena itu kita harus hati-hati menggunakan diksi itu, tapi ya tidak dilarang namanya juga istilah," tandas Muhadjir.