Revisi UU KPK Disahkan, Menkumham Bantah Dugaan Pelemahan KPK
Pengesahan Revisi UU KPK menuai kritik sejumlah pihak. Prosesnya yang terbilang cepat menguatkan dugaan soal konspirasi antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK.

MONITORDAY.COM - Pengesahan Revisi UU KPK menuai kritik sejumlah pihak. Prosesnya yang terbilang cepat menguatkan dugaan soal konspirasi antara pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah angapan bahwa revisi UU KPK adalah upaya melemahkan tugas dan wewenang KPK. Menurutnya, RUU KPK merupakan upaya penguatan dan penyempurnaan komisi anti-rasuah itu.
"Ini undang-undang sudah 17 tahun, tentu perlu perbaikan penguatan, jangan dilihat perubahan rencana undang-undang ini untuk melemahkan, tidak. Justru menyempurnakan, menguatkan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/09).
Mantan Anggota DPR RI itu menguraikan, baginya hal ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegana. Dirinya pun juga tidak sepakat mengutamakan pencegahan berarti meniadakan upaya penindakan.
"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif. Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tuturnya.
Politisi PDIP itu menilai pengaturan mengenai prosedur penyadapan juga tidak melemahkan KPK. Yasonna menuturkan, di luar negeri penyadapan dilakukan oleh suatu lembaga saat dalam proses penyidikan.
Dengan adanya poin tambahan pada revisi tersebut, KPK diizinkan untuk melakukan penyadapan saat proses penyelidikan. Namun, dalam pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.
"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik dan tidak ada penyalahguanaan abuse of power," tambahnya.
Dia pun mengatakan, pemerintah juga mendapatkan dukungan dari kalangan masyarakat mengenai revisi ini. Hasil survei dari sebuah lembaga justru menyatakan bahwa mayoritas publik mendukung revisi UU
Tak hanya masyrakat, Yasonna menyebutkan dirinya telah berkomunikasi dengan petinggi KPK, seperti Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif mengenai poin-poin yang akan direvisi.