Revisi KUHP dan UU Narkotika Didasari Semangat Penegakan HAM

MONITORDAY.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia termasuk memperluas akses publik terhadap keadilan di Indonesia.
"Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," kata Yasonna saat menjadi narasumber pada webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (8/12/2020).
Yasonna mengatakan pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh dapat diselesaikan.
Yasonna juga menyebut, akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Indonesia saat ini yang darurat narkoba.
Dijelaskannya, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan kelebihan penghuni.
"Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi 'over crowded'. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika," ucap Yasonna.
Yasonna menjelaskan dalam revisi UU Narkotika pemerintah hendak membina pecandu agar dapat hidup bersih dan sehat terbebas dari jerat narkoba. Rehabilitasi serta penyembuhan secara medis dan sosial harus menjadi opsi prioritas.
"Dalam memperingati Hari HAM Internasional pada 10 Desember ini, saya mengajak mari kita semua berangkulan tangan, bekerja bersama untuk menciptakan sinergitas dalam mencapai tujuan bangsa dan mengagendakan pengutamaan prinsip HAM sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional," demikian kata Yasonna Laoly.[]