Bukan Kompensasi Namun Restitusi Yang Diserahkan Kejaksaan Bagi 4 Eks ABK Kapal Tiongkok

Bukan Kompensasi Namun Restitusi Yang Diserahkan Kejaksaan Bagi 4 Eks ABK Kapal Tiongkok
Penyerahan restitusi eks ABK kapal Tiongkok/ kejaksaan.go.id

MONITORDAY.COM - Keadilan tak hanya soal menghukum namun juga mengembalikan hak korban. Hal itulah yang tersirat dalam semangat restorative justice yang kini dikedepankan aparat penegak hukum. Salah satu contoh kasus yang terkait dalam hal ini adalah pemberian restitusi kepada keluarga korban eks ABK Kapal Tiongkok yang mengalami perbudakan di atas kapal tersebut. 

Ada sedikit perbedaan istilah antara kompensasi dan restitusi. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya. Sementara restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Pada hari Jumat 19 Februari 2021 lalu sekira jam 09.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah dilaksanakan Penyerahan Restitusi kepada 4 (empat) orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebesar 12.706 USD (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar) atau sebesar Rp.176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 antara lain:
1. F (warga dari Kabupaten Brebes);
2. AP (warga dari Kabupaten Tegal);
3. CK (warga dari Sulawesi Selatan);
4. AR (warga dari Sulawesi Selatan).
Penyerahan restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Emy Munfarida, SH. dan dihadiri oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu:
1. Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc. Psi.
2. Dr. Iur Antonius PS Wibowo, S.H, M.H.
Sebagai informasi, keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terdakwa dalam kasus ini yakni WILLIAM GHOZALI selaku perekrut tenaga kerja dituntut 5 (lima) tahun dan diputus 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 USD (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar) atau sebesar Rp176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, Terdakwa WILLIAM GHOZALI menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629.
Siaran Pers Kejaksaan tersebut ditanda tangani oleh Leonard Eben Ezer SImanjuntak, SH. MH.