Dua Tersangka Baru Ditetapkan Dalam Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan Kabupaten Indramayu

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.
Dua tersangka baru itu yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jabar periode periode 2014-2019.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers daring secara live melalui akun Instagram @official.kpk yang dipantau redaksi, Kamis (15/4/2021).
“KPK hari ini menetapkan tersangka baru, ABS dan SAT dalam kasus bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim),” tutur Lili.
Kedua tersangka baru ini diduga kuat turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
ABS ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut sebanyak Rp750 juta, dan SAT mendapatkan Rp1,50 miliar.
“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada ABS, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” ucap Lili.
Komisioner lembaga anti rasuah itu menyebutkan tersangka SAT mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka ARM.
“Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani,” lanjutnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dua tersangka baru ini, ABS dan SAT akan ditahan selama 20 hari di Gedung KPK, Gedung Merah Putih.
ABS dan SAT disangkakan telah melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.