Rencana Revisi UU KPK, PSI Harap Itu Bukan Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Soal rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus punya alasan yang jelas atas rencana tersebut.

Rencana Revisi UU KPK, PSI Harap Itu Bukan Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra/Ist

MONITORDAY.COM - Soal rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus punya alasan yang jelas atas rencana tersebut.

“Seluruh partai di DPR yang mengusulkan ini harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi UU KPK ini," kata Surya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Jangan sampai, lanjut Surya, Undang-undang ini direvisi justru untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai malah melemahkan pemberantasan korupsi," sambungnya.

Kemudian, Surya menuturkan, KPK memang butuh banyak perbaikan, diantaranya perbaikan mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya.

Tetapi, menurut dia, beberapa hal itu sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam, tidak perlu sampai revisi undang-undang.

Kendati demikian, jika revisi undang-undang direalisasikan, UU KPK nantinya harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu.

Selain itu, Surya meminta supaya DPR tidak berlebihan sehingga berniat menyelesaikan masalah KPK dengan mengubah KPK itu sendiri.

"Rencana revisi UU KPK ini supaya tak menjadi overkill atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri," katanya.