Rencana Pemda Ubah Plastik Jadi Pembangkit Listrik Guna Mengurangi Jumlah Sampah

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berinisiatif membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diharapkan sebagai langkah jitu dalam menyelesaikan masalah sampah, terutama sampah plastik.

Rencana Pemda Ubah Plastik Jadi Pembangkit Listrik Guna Mengurangi Jumlah Sampah

MONITORDAY.COM - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) berinisiatif membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diharapkan sebagai langkah jitu dalam menyelesaikan masalah sampah, terutama sampah plastik.

 

Inisiatif tersebut sekaligus mendukung program kelistrikan nasional. Sejumlah pemda yang sudah berkomitmen membangun pembangkit listrik berbahan baku sampah tersebut antara lain Kota Semarang, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, dan sejumlah kota besar lainnya.

 

Pemkot Semarang menargetkan akan memproduksi arus listrik sebesar 1,3 megawatt pada April tahun ini yang akan dioperasikan oleh PLTSa Jatibarang dengan menggunakan teknologi insinerator dan landfill gas (LFG), yang saling terintegrasi.

 

Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang mempercepat proses pembangunan PLTSa di masing-masing wilayah. Pemkot Tangsel saat ini tengah melakukan proses seleksi terhadap 12 perusahaan yang akan membangun PLTSa di Cipeucang, Tangsel.

 

Pemkot Tangerang juga sedang melakukan studi kelayakan terutama biaya pengelolaan sampah alias tipping fee yang akan ditawarkan ke investor. Diharapkan pembangunan serta operasional PLTSa di Tangerang dapat berproduksi pada 2021.

 

Inisiatif pemda yang mengelola sampah plastik menjadi sumber pembangkit listrik mendapat dukungan dari Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia ( Inaplas).

 

Menurut Wakil Ketua Inaplas, Suhat Miyarso, Inaplas mendukung pemerintah pusat memberikan insetif kepada sejumlah pemda tersebut. Sebab, inisiatif tersebut dinilai kreatif dan proaktif dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah plastik.

 

"Inaplas menolak pemberian insentif pemerintah kepada pemda yang menerbitkan perda larangan kantong plastik. Insentif tersebut akan lebih efektif dan tepat guna, jika diberikan kepada pemda yang kreatif menyelesaikan masalah sampah, salah satunya dengan membangun PLTSa ( Pembangkit Listrik Tenaga Sampah),"jelas Suhat, Senin (14/1/2019).