Rencana Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Begini Tanggapan Ombudsman Jakarta

Rencana Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Begini Tanggapan Ombudsman Jakarta
Ilustrasi/ Dok. ANTARA.

MONITORDAY.COM - Ketua Komisioner Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta perlu ada kajian sebelum dilakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin.

Lebih lanjut, Teguh menyebutkan, implementasi jalur sepeda permanen terproteksi di Jalan Sudirman-Thamrin telah sesuai dengan regulasi yang ada, maka apabila dilakukan perubahan harus melalui kajian lebih dulu.

"Jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut," kata Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/6/2021).

Menurut dia, Polri tidak bisa langsung menyetujui usulan dari anggota DPR RI untuk melakukan pembongkaran proteksi jalur sepeda permanen.

Ia berpendapat, bahwa proteksi jalur sepeda telah disusun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda.

Terkait ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, ujar Teguh, sudah diatur dalam Permenhub 52/2020 Ayat (4) Huruf F.

Sedangkan aturan tersebut mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor.

"Ketentuan di dalam Permen tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Departemen Perhubungan sebelum mengundangkannya sebagai Peraturan Menteri untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, pesepeda maupun pejalan kaki," tutur Teguh.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya setuju membongkar jalur sepeda permanen yang ada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin.

Namun, Listyo menyebutkan, Polri akan mencari formula terbaik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul setelah adanya jalur sepeda tersebut.

"Prinsipnya, terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas, kami setuju untuk masalah (jalur) yang permanen itu nanti dibongkar saja," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Untuk mencari solusi tersebut, Listyo mengatakan Polri akan melakukan studi banding ke beberapa negara terdekat.

Listyo menyebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan antara lain pengaturan rute sepeda baik sepeda yang digunakan untuk bekerja atau berolahraga.

Selanjutnya, jam pemberlakuan jalur sepeda, pengaturan luas wilayah jalur sepeda, serta daerah-daerah mana saja yang menerapkan jalur sepeda.

"Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, dengan Pemerintah Daerah DKI. Para kapolda di seluruh wilayah juga melakukan yang sama," ucap Listyo.

Harapannya, lanjut Listyo, keberadaan jalur sepeda nantinya tidak akan mengganggu kendaraan-kendaraan lain dan pengguna jalan lainnya.

"Sehingga kemudian jalur sepeda bagi masyarakat tetap ada, jamnya dibatasi, sehingga tidak mengganggu para pengguna atau moda-moda yang lain yang memanfaatkan jalur tersebut," imbuhnya.

Hal ini disampaikan Listyo menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengusulkan agar jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin dibongkar.

Sahroni menilai, keberadaan jalur sepeda tersebut dapat menciptakan diskriminasi antara pengguna sepeda road bike, sepeda seli, maupun pengguna jalan lainnya.

"Mohon kiranya Pak Kapolri dengan jajarannya, terutama ada Korlantas di sini, untuk menyikapi jalur permanen dikaji ulang. Bila perlu dibongkar dan semua pelaku jalan bisa menggunakan jalan tersebut. Bilamana ada risiko ditanggung masing-masing di jalan yang ada di Sudirman-Thamrin," sebut Sahroni.