Rencana Dewas Susun Kode Etik KPK Mendapat Dukungan

Dalam pertemuan bersama itu UNODC sudah berkomitmen untuk mendukung penuh dan siap memberikan masukan mengenai kode etik organisasi seperti KPK.

Rencana Dewas Susun Kode Etik KPK Mendapat Dukungan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean/net

MONITORDAY.COM - Wacana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk membuat kode etik lembaga anti rasuah itu mendapat dukungan. Hal itu datang saat lima Dewas KPK meminta masukan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam penguatan organisasi antikorupsi seperti KPK.

Seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/1), hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan, serta Dewan pengawas lain yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono. Kemudian Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN Collie F. Brown, serta Programme Coordinator for Anticorruption Dwi Siska Susanti.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan secara intensif, dalam pertemuan bersama itu UNODC sudah berkomitmen untuk mendukung penuh dan siap memberikan masukan mengenai kode etik organisasi seperti KPK.

Sementara itu, Anggota Dewas Harjono mengatakan, KPK masih menggunakan kode etik yang ada yang diperuntukkan bagi pimpinan dan pegawai. Dalam perkembangannya, terutama setelah organ Dewan Pengawas dibentuk, juga diperlukan kode etik.

“Sementara ini masih kode etik yang lama. Itu untuk pegawai dan pimpinan. sedangkan kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita kita juga ada kode etiknya saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, F. Brown mengatakan, pihak UNODC akan senantiasa bersedia untuk memberikan dukungan dan memberikan masukan mengenai kode etik. 

“Dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption), banyak kode etik yang bisa dijadikan contoh karena kode etiknya berstandar tinggi dan bisa digunakan oleh lembaga lain selain lembaga antikorupsi,” ujarnya.

Selain itu, Brown juga mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan dan masukan terhadap harmonisasi perundang-undangan antikorupsi. Menurutnya, pasca berlakunya Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, Ia mengaku telah mempelajari perubahan yang terjadi di KPK.

"Kami belum menemukan model lembaga antikorupsi di dunia seperti KPK. Indonesia adalah satu-satunya lembaga antirasuah yang memiliki Dewan Pengawas," ungkap Brown.