Rencana Amandemen UUD 1945 Belum Final

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa wacana amandemen terbatas UUD 1945 belumlah final. Pasalnya beberapa fraksi di MPR saat ini masih memiliki pandangan yang berbeda.
"Belum final, jangan dikira sudah final," tegas Jazilul, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Amandemen terbatas UUD 1945, yang salah satu poinnya tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Menurut Jazilul, jika mengacu pada rekomendasi tersebut, terjadi keterbelahan antara fraksi-fraksi yang ada.
"Fraksi-fraksi terbelah antara yang menginginkan PPHN masuk ke dalam UUD 1945, dan yang menginginkan PPHN hanya perlu dibentuk UU baru," jelasnya.
Namun terlepas dari keterbelahan itu, MPR sepakat bahwa PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
Meski begitu, Jazilul meyakini MPR tidak akan terburu-buru dalam menyikapi wacana amandemen terbatas ini. Karena yang menjadi fokus seluruh pihak saat ini adalah penanganan pandemi Covid-19.
"Karena yang diharapkan masyarakat itu sekarang ini bagaimana kita semua selamat dari pandemi dan dampak pandemi, urusan amandemen itu bukan urusan yang urgen," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan amandemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.
Menurut dia, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain.
“Beliau (Presiden Jokowi) berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” kata Ketua MPR.