Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

MONITORDAY.COM - Oknum polisi di maluku utara berpangkat Briptu II terancam pecat tanpa dengan hormat (PTDH), diduga melakukan tak senonoh terhadap gadis dibawah umur.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu melakukan pemerkosaan terhadap wanita 16 tahun, pelaku dapat pidana umum dan dijerat dengan sanksi etik kepolisian.
"Di samping nanti peradilan umum maju, kode etik maju juga. Kode etik yang diawasi Bidang Propam," ujar Adip, Kamis (24/6).
Proses sidang etik akan berjalan setelah sidang peradilan umum. Sanksi di kode etik yang bisa saja diterima oleh Briptu II yakni pemecatan, sanksi maksimal pemecatan tanpa dengan hormat.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.
Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.
Propam sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus ini terbongkar.