Rektor UNU Yogyakarta Sebut Permendikbud 30/2021 Tidak Jelas

Rektor UNU Yogyakarta Sebut Permendikbud 30/2021 Tidak Jelas
Prof. Purwo Santoso Rektor UNU Yogyakarta

MONITORDAY.COM - Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Prof. Purwo Susanto kritik Permendikbud 30/2021 mengenai pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Menurut Purwo, aturan yang baru diterbitkan Kemendikbudristek tersebut memiliki beberapa catatan. 

Pertama menurutnya dalam aturan tersebut, kampus diharuskan membuat satuan tugas pencegahan kekerasan seksual. Padahal selama ini persoalan mengenai kemahasiswaan sudah diatur oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. Kemudian hal yang menurutnya tidak jelas adalah soal sanksi yang diberikan pihak kampus. Mengingat pemberian hukuman adalah wewenang aparat kepolisian. 

"Di sana kan sudah ditetapkan sanksi dan tindak lanjut dan seterusnya. Ini apakah kita rektor diwajibkan mengambil alih tugas polisi. Kan ada pelanggaran, korban, kriminalisasi. Ini urusan polisi atau universitas. Ini ngga jelas. Dan kalau urusannya pidana, apakah menindak menggunakan pasal pasal itu menjadi penting?  Karena mestinya urusan tentang pelecehan dan kekerasan seksual itukan sudah ada undang undang umumnya," kata Prof Purwo.  

Selain itu menurut Prof. Purwo, Permendikbud 30/2021 dibangun di atas logika liberal dalam mendefinisikan kekerasan seksual. Definisi kekerasan seksual dalam aturan tersebut seolah melegalkan seks di luar nikah. 

"Logika (menteri) Nadiem itu logika liberal, yang jadi acuan itu perasaan dipaksa dan tidak dipaksa, consent, persetujuan. Itulah yang saya kira menjadikan ukuran-ukuran yang dipasang itu menjadi kontroversial,” kata dia. 

“Jadi kata consent, kesepakatan, persetujuan yang ada di pasal-pasalnya itulah yang menunjukan bahwa pasal pasal ini pasal liberal, nalar liberal, frameworknya liberal dan pada saat yang sama rektor itu disuruh menjadi asisten polisi," pungkasnya.