Rekomendasi KPAI untuk Wujudkan Kemerdekaan Belajar
Selama 25 tahun terakhir tidak ada perubahan cara mengajar para guru dalam proses pembelajarannya di ruang-ruang kelas.

MONITORDAY.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam memperingati Hari Guru Nasional 2019. KPAI menilai, perlu langkah nyata dalam rangka mewujudkan kemerdekaan belajar, sebagaimana disampaikan Mendikbud.
“Menciptakan kemerdekaan belajar tidak cukup dengan pidato, namun Menteri Nadiem harus melakukan langkah-langkah nyata,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Retno mengungkapkan, ada dua hal yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan kemerdekaan belajar. Pertama, yaitu peningkatan kapasitas guru. Mengutip hasil penelitian, Retno mengungkapkan, bahwa selama 25 tahun terakhir tidak ada perubahan cara mengajar para guru dalam proses pembelajarannya di ruang-ruang kelas.
“Pelatihan guru tidak harus melulu soal metode, tetapi juga mencakup materi lain yang menunjang pewujudan kemerdekaan dalam pembelajaran, seperti soal Konvensi Hak Anak dan upaya mewujudkan sekolah ramah anak,” ungkapnya.
Selain itu, Retno juga mengatakan bahwa sekolah memerlukan guru yang tidak dibelenggu kurikulum dan kewajiban administrasi mengajar. Hal ini menurut dia akandapat meningkatkan kapasitas tenaga pengajar.
“Kalau guru berkualitas, maka siswanya pasti berkualitas. Jika guru dan siswanya berkualitas, pasti sekolahnya berkualitas. Kalau sekolah-sekolah berkualitas di suatu daerah, maka pendidikan di daerah tersebut pastilah berkualitas. Jadi, intinya perubahan pendidikan harus dimulai dari guru,” ungkapnya.
Selain peningkatan kualitas guru, Retno juga merekomendasikan penyediaan akses yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, untuk mengikuti pendidikan SMP, SMA/SMK, mengingat lama belajar anak-anak di Indonesia rata-rata masih sekitar 8,5 tahun, lebih pendek dari waktu sembilan tahun yang dibutuhkan untuk lulus SMP.
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025, menargetkan lama seorang anak bersekolah rata-rata 9,1 tahun, dan untuk mendukung pencapaian target jumlah sekolah negeri mesti ditambah,” ungkap Retno.
Mengutip data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan pada tahun ajaran 2017/2018, jumlah sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas, termasuk sekolah luar biasa, seluruhnya 307.655 sekolah, yang terdiri atas 169.378 sekolah negeri dan 138.277 sekolah swasta. Perinciannya ada 148.244 SD, 38.960 SMP, 13.495 SMA dan 13.710 SMK.
Retno menilai, angka-angka tersebut menunjukkan jumlah sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi dari SD masih terbatas, dan kondisi itu mempengaruhi kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi selepas SD.