Realisasi Penyaluran Bantuan Presiden untuk UMKM Capai Rp13,4 Triliun
Penyerapan anggaran ini perlu dipercepat agar usaha mereka cepat pulih di tengah pandemi, terutama bagi mereka yang permodalannya belum tersentuh oleh perbankan.

MONITORDAY.COM - Penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro sudah mencapai Rp13,4 triliun per 2 September 2020. Angka ini mencapai 61 persen dari total dana yang disediakan Rp22 triliun. Demikian dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi virtual, Jumat (5/6).
Ia menegaskan bahwa penyerapan anggaran ini perlu dipercepat agar usaha mereka cepat pulih di tengah pandemi, terutama bagi mereka yang permodalannya belum tersentuh oleh perbankan.
"Ini memang kita perlu percepat karena banyak usaha mikro terutama yang unbankable, yang belum pernah pinjam kredit ke perbankan, modal mereka sudah banyak tergerus untuk kebutuhan konsumsi keluarga sehari-hari," ujar Teten.
Ia menambahkan, hingga akhir 2020 pemerintah menargetkan penerima Banpres produktif ini mencapai 12 hingga 15 juta penerima.
"Sekarang yang unbankable kita berikan Rp22 triliun, dan kemungkinan akan terus ditambah sampai penerimanya 15 juta orang," ungkapnya.
Teten mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung penuh kegiatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih bisa berkembang di tengah pandemi COVID-19 agar tidak berhenti.
"Agar efektif menempatkan UMKM sebagai penyangga, resources harus diarahkan ke UMKM yang masih bisa bertahan. Sementara yang tidak, masuk dalam program bansos," kata dia.
Ia mengatakan salah satu indikator UMKM yang masih berkembang adalah terdapat permintaan produk di masyarakat atau meningkatnya jumlah produk yang dipesan oleh konsumen.
"UMKM yang masih bisa bertahan bahkan tumbuh di mana permintaan produknya juga baik di dalam negeri maupun luar negeri akan kita support habis-habisan," ucapnya.
Teten menyampaikan salah satu bentuk dukungan terhadap UMKM yakni program restruktrurisasi kredit hingga pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga nol persen dengan plafon maksimal sebesar Rp10 juta.
Dalam kesempatan itu, Teten juga mengatakan berkaca pada krisis ekonomi di masa lalu, UMKM telah berperan penting menjadi tulang punggung yang menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi.
Dalam kerangka memitigasi krisis ekonomi inilah, lanjut dia, kebijakan afirmatif berupa Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro telah digulirkan.
Teten mengatakan selain memberikan stimulus sebagai tambahan modal usaha bagi pelaku usaha kelompok kategori mikro, program Banpres itu diharapkan juga dapat menahan penurunan daya beli masyarakat di tingkat bawah sehingga menjaga sisi permintaan.