Ratusan Kendaraan Sudah diputarbalik Karena Tidak Kantongi Surat SIKM dan Bebas Covid

Ratusan Kendaraan Sudah diputarbalik Karena Tidak Kantongi Surat SIKM dan Bebas Covid
ratusan kendaraan roda empat maupun roda dua diputarbalikan karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas COVID-19

MONITORDAY.COM - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro menyatakan pihaknya telah memutarbalikan ratusan kendaraan roda empat maupun roda dua karena tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas COVID-19 di jalur perbatasan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Jadi di hari pertama penyekatan larangan mudik di Kabupaten Tangerang dengan delapan titik posko sudah menindak 44 unit kendaraan untuk diputar balik," ujar Pol Wahyu usai mengecek langsung posko penyekatan larangan mudik di Pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, di Tangerang, Jumat (7/5). 

Ia menjelaskan bahwa di hari pertama pemantauan posko larangan mudik di jalur perbatasan antar-kabupaten/kota, volume kendaraan yang melintas masih belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Namun, penyekatan yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan cukup ketat sesuai keputusan pemerintah untuk menekan angka penularan virus corona.

"Begitu juga petugas di lapangan melakukan penyekatan dengan ketat. untuk menghindari adanya pemudik yang lolos pemeriksaan," katanya.

Ia mengungkapkan pemeriksaan juga akan terus dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas tak terkecuali pada kendaraan pengangkut barang atau logistik. Karena dikhawatirkan ada pemudik yang menumpang di kendaraan tersebut.

"Kemudian petugas di lapangan juga kita siagakan selama 24 jam, baik itu di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat dan Timur, Perbatasan Kabupaten Tangerang-Serang Solear, Perbatasan Jayanti, Perbatasan Kresek serta di posko Citra Raya," tutur dia.

Selain itu, kata dia, dalam penyekatan larangan mudik Lebaran ini pihaknya menerjunkan sebanyak sebanyak 348 personel yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Kodim 0510 Tigaraksa, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dishub Kabupaten Tangerang, Dikes dan Palang Merah Indonesia (PMI), Damkar dan anggota Pramuka Kabupaten Tangerang.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan mudik agar mengurungkan niatnya karena di setiap perbatasan atau jalur tikus petugas sudah siap untuk memutarbalikkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena itu untuk kebaikan kita bersama," pungkasnya.